Selasa, 17 Februari 2009

22 perda di Palembang

Rabu, 18/02/2009
22 Perda di Sumsel bebani investorPemkot Palembang masih andalkan pajak penerangan jalan
Cetak
PALEMBANG: Pemprov Sumatra Selatan dan kabupaten/kota diminta membatalkan 22 peraturan daerah (perda), karena dinilai menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi.Sumarjono Saragih, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Sumsel, mencontohkan dua perda yang sangat tidak relevan dan memberatkan investor, yakni retribusi penerangan jalan dan sumbangan pihak ketiga.Menurut dia, para investor perkebunan sawit di daerah operasinya telah menyiapkan peralatan genset dan lainnya tetapi mereka masih dikenakan pajak. Bahkan, sambungnya, investor juga dikutip sumbangan pihak ketiga yang bisa mencapai Rp5 per kg tandan buah segar (TBS). dinilai sangat berat."Retribusi penerangan jalan dan sumbangan pihak ketiga itu sangat memberatkan investor. Kami sudah layangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan supaya perda tersebut dapat dibatalkan,"tegas Sumarjono Saragih, Ketua Gapki Sumsel, kemarin.Dia mengharapkan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap masalah itu. Apalagi, sambungnya, kondisi bisnis sawit saat ini semakin sulit, bukan saja non plasma tetapi juga perusahaan perkebunan akibat krisis global.Selain itu, ungkap Sumarjono, kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini membuat produksi TBS merosot tajam hingga 60% meskipun harga crude palm oil (CPO) di pasaran mulai baik.Hal itu, ujarnya, mengakibatkan produksi CPO dan palm kernel oil (PKO) di Sumsel tidak sesuai dengan target.Baru 75%Menurut dia, sejumlah masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha kelapa sawit dikhawatirkan akan juga berpengaruh pada utilisasi di industri pengolahan kelapa sawit (PKS). Saat ini kapasitas terpasang sebesar 2.250 ton TBS per jam baru dimanfaatkan sekitar 75%.Selain itu, penertiban pabrik kelapa sawit tanpa kebun belum begitu maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah dan pencurian buah di sejumlah perkebunan masih terjadi.Wakil Ketua Gapki Sumsel Pongoloi Sitompul menambahkan saat ini terdapat sekitar 47 pabrik yang mengolah CPO dan PKO.Dari sejumah pabrik tersebut dapat menghasilkan produksi CPO mencapai total 46.000 ton per hari atau sekitar 1.150.000 ton per bulan.Saat ini luas lahan perkebunan sawit mencapai 650.000 hektare dari 1,5 juta potensi lahan yang ada di Sumsel. Potensi lahan belum tergarap mencapai 850.000 hektare."Dengan usulan penghapusan perda itu diharapkan lahan 850.000 hektare tersebut dapat dimanfaatkan investor. Setidaknya minat investasi di sektor perkebunan makin meningkat karena tidak dibebani dengan masalah tersebut," ujar Pongoloi.Pada perkembangan lain, Pemkot Palembang menurunkan target pendapatan retribusi tahun ini menjadi Rp63 miliar karena target sebesar Rp65 miliar pada 2008 tidak tercapai.Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Sumaiyah, seperti dikutip Antara, mengatakan setelah target retribusi Rp65 miliar tidak terealisasi dan hanya terpenuhi sebanyak Rp59 miliar, pada 2009 target diturunkan menjadi Rp63 miliar.Penurunan target tersebut menjadi pilihan setelah selama beberapa tahun terakhir pendapatan dari sektor itu stagnan.Penurunan retribusi tersebut terkait dengan kinerja setiap dinas dan instansi yang menangani berbagai retribusi.Dia menjelaskan realisasi retribusi daerah Rp59 miliar itu hanya berasal dari 21 jenis penerimaan yang melebihi target, sisanya sebanyak 53 item tidak mencapai target.Sementara itu, PAD dari sektor pajak daerah yang berhasil dihimpun mencapai Rp70 miliar dari target Rp69 miliar pada 2008.Oleh karena itu, pihaknya menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp77 miliar atau meningkat 10% pada 2009."Tujuh sasaran pajak daerah adalah pajak hotel, reklame, restoran, hiburan, penerangan lampu jalan, parkir, serta galian C," ungkap Sumaiyah. (k49/Bambang Supriyanto) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar